-
Ratusan wajib pajak telah menggunakan jasa Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., BKP-B selama belasan tahun, membuktikan bahwa ia adalah seorang profesional yang berintegritas, terpercaya, berdedikasi tinggi, dan berkomitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak dan senantiasa mengedepankan kepuasan wajib pajak pengguna jasanya.
Sebagai Advokat ia juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Legalitasnya sebagai Advokat menjadikannya mampu memberikan jasa pendampingan hukum di kepolisian, melakukan pembelaan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, melakukan pendampingan dan penyelesaian sengketa diluar persidangan/atau alternatif penyelesaian sengketa.
Ia juga menyediakan jasa in-house councel bagi perusahaan yang membutuhkan, untuk melakukan penyusunan kontrak & peraturan perusahaan, menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, menangani PHK karyawan, menghadapi & menangani demonstrasi tenaga-kerja, melaksanakan tugas legal due dilligence, legal audit, memberikan legal opinion, memberikan nasehat/konsultasi hukum bagi pemilik perusahaan dan bagi perusahaan.
Semua hal tersebut dapat dilakukannya karena profesinya sebagai Advokat dan karena ia memahami dengan baik hukum pidana & perdata, hukum perbankan & keuangan, hukum korporasi, hukum ketenagakerjaan, hukum kesehatan, hukum asuransi, real estate, dan lain-lainnya.
Pengalamannya berpraktik sebagai Akuntan belasan tahun menjadikannya sangat mahir dalam pekerjaan akuntansi/pembukuan, keuangan dan auditing. Semua pengalamannya, kapasitasnya dan kapabilitasnya sebagaimana tersebut diatas lah yang menjadi nilai lebih bagi dirinya dalam membantu menjaga dan mengembangkan manajemen dan bisnis para pengguna jasanya.
ORGANIZATION AND MANAGEMENT